Selasa, 20 Desember 2022

 IT FORENSIC

Hallo gais ketemu lagi diblogku kali ini, dan dipertemuan terakhir etika profesi dikampusku, aku dapet materi tentang it forensic, buat kalian yang suka nonton film ber genre detektif pasti suka nih sama materi ini, karena IT Forensic ini berhubungan dengan hal hal seperti analisis data dan lain lain. untuk lebih lengkapnya yuk simak materiku...




sumber : https://www.recode.id/wp-content/uploads/2022/02/data-scientist.jpg



Forensik komputer adalah suatu rangkaian metodologi yang terdiri dari teknik dan prosedur untuk mengumpulkan bukti-bukti berbasis entitas maupun piranti digital agar dapat dipergunakan secara sah sebagai alat bukti di pengadilan.
Tujuan IT Forensik ini mendapatkan fakta-fakta objektif dari sebuah insiden atau pelanggaran keamanan sistem informasi. Kemudian fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi bukti-bukti (evidence) yang akan digunakan dalam proses hukum. IT Forensik ini meliputi komponen manusia, aturan, dan perangkat.
Adapun empat fase dalam komputer forensik, antara lain yaitu:

Pengumpulan data yang tujuannya meng­i­den­tifikasi berbagai sumber daya yang dianggap urgent dan bagaimana seluruh data dapat terhimpun dengan­ baik.

Pengujian mencakup suatu proses penilaian dan memilah berbagai informasi yang sesuai dari semua data yang telah dikumpulkan, juga meminimalisasi berbagai fitur­ dalam sistem operasi dan aplikasi yang bisa menimbulkan kesalahan.

Analisis ini mencakup­ banyak kegia­tan, seperti mengidentifikasi pengguna yang terlibat secara tak langsung, lokasi, kejadian, perangkat, dan mempertimbangkan bagaimana caranya agar semua komponen itu saling terhubung sampai mendapatkan kesimpulan akhir.

Proses menyediakan dokumen-dokumen yang berisiakan setiap kemajuan yang terjadi saat melakukan kegiatan.



sumber : https://www.tuv.com/content-media-files/master-content/services/ict-business-solutions/0469-tuv-rheinland-it-forensik/tuv-rheinland-it-forensik_core_2_2_1.jpg



Identifikasi segala bukti-bukti yang mendukung penyelidikan dikumpulkan. Penyelidikan dimulai dari identifikasi di mana bukti itu berada, di mana disimpan, dan bagaimana penyimpanannya untuk mempermudah penyelidikan. Penelusuran bisa dilakukan untuk sekedar mencari “ada informasi apa di sini?” sampai serinci pada “apa urutan peristiwa yang menyebabkan terjadinya situasi terkini”.  Tools yang digunakan untuk mendukung tahapan ini ialah Forensic Acquisition Utilities, Ftimes, dan ProDiscover DFT.

Gimana nih setelah kalian baca materi dari aku, udah mulai paham belum tentang it forensic? 
semoga materi dari aku ini bermanfaat ya untuk kalian semua, dan sampai jumpa di semester 2, dadaaaaa.....

Senin, 28 November 2022

CYBER CRIME


Haloo gaiss aku dapaet materi baru nih dikampusku, kali ini tentang cyber crime, aku akan lanjut jelasin kekalian tentang apa itu cyber crime, ketika awal awal dapet materi ini aku langsung ingat tentang film film bertema hackerr yang seru seru itu lohh, materi kali ini cukup menarik menurutku, kalian simakk yaaa


https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/-7iOlBdG2U0peKhTR4qQ2SWR_W0=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/692780/original/cyber-crime.jpg

Pengertian dari Cyber Crime itu sendiri adalah kejahatan komputer di dunia mayantara. Masalah yang ditimbulkan terbagi menjadi dua yaitu Mikro dan Makro. Faktor Pendorong pelaku melakukan Cyber Crime tersebut karena dalam dunia mayantara memungkinkan pelaku untuk menyembunyikan jejaknya, tidak memilki batas geografis, dan dapat dilakukan dari jarak jauh.

Secara garis besar, kejahatan yang berkaitan dengan teknologi informasi dapat dibagimenjadidua bagianbesar. Pertama, kejahatanyang bertujuanmerusakataumenyerang sistem atau jaringan komputer. Dan kedua, kejahatan yang menggunakan komputer atau internet sebagai alat bantu dalam melancarkan kejahatanSeiring perkembangan teknologi kombinasi keduanya sering terjadi.

Berdasarkan fungsi sistem komputer sebagai penyedia informasi, ancaman terhadap sistem komputer dikategorikan menjadi empat yaitu:

  • Interruption, merupakan suatu ancaman terhadap avaibility, informasi atau data dalam komputer dirusak, dihapus, sehingga jika dibutuhkan sudah tidak ada lagi.
  • Interception, merupakan ancaman terhadap kerahasiaan (secrecy), informasi yang ada didalamsistem disadap oleh orang yang tidak berhak.
  • Modification, merupakan ancaman terhadap integritas. Orang yang tidak berhak berhasil menyadap lalu lintas informasi yang sedang dikirim lalu mengubahnya sesuai keinginannya.
  • Fabrication, merupakan ancaman ancaman terhadap integritas. Orang yang tidak berhak berhasil meniru atau memalsukan suatu informasi sehingga orang yang menerima informasi menyangka informasi tersebut berasal dari orang yang dikehendaki oleh si penerima informasi tersebut. 


Jenis - jenis Cyber Crime

  • Computer network break-ins
  • Industrial espionage
  • Software piracy
  • Child pornography
  • E-mail bombings
  • Password sniffers
  • Spoofing
  • Credit card fraud

jenis – jenis cyber crime dalam perundangan di Indonesia yaitu :

  • Illegal Acces : Akses secara tidak sah terhadap sistem komputer
  • Data Interference : Mengganggu data komputer
  • System Interference : Mengganggu sistem komputer
  • Illegal interception : Intersepsi secara tidak sah terhadap operasional komputer, sistem, dan jaringan komputer
  • Data Theft : Mencuri data
  • Data leakage and espionagemen : Membocorkan data dan stalking
  • Misuse of devices : Menyalah gunakan peralatan komputer
  • Credit card fraud : Penipuan kartu kredit
  • Bank fraud : Penipuan Bank
  • Service Offered fraud : Penipuan melalui jasa
  • Computer-related Extortion and Threats : Pemerasan dan pengancaman melalui komputer
  • Child pornography : Pornografi anak
  • Infringements of copyright and related rights : Pelanggaran terhadap hak cipta dan hak-hak terkait
  • Drug traffickers : Peredaran narkoba 


PERATURAN DAN REGULASI TENTANG HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL


Hallo gaiss aku adee dan baru baru ini pada perkuliahan pertemuan mata kuliah Etika Profesi yang dilaksanakan di Fakultas Ilmu Komputer, Universitas Jember membahas mengenai Peraturan dan Regulasi Tentang Hak Kekayaan Intelektual.Saya Akan memaparkan kembali materi melalui blog ini.aku akan lanjut jelasin kekalian, perhatiin yaaa...

    

https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/tfvgzAiws8D-hAR-hiC1vTm71lI=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3596002/original/008289000_1633656927-copyright-design-license-patent-trademark-value-concept_53876-123644.jpg

PENGERTIAN

  • Hak Atas Kekayaan Intelektual : Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah Hak Eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya.
  • Menurut UU yang telahdisahkanoleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial(commercial reputation) dan tindakan/ jasadalambidangkomersial(goodwill).
  • Secara sederhana, HaKI mencakup Hak Merek, Hak Paten, dan Hak Cipta dimana ketiga hak tersebut diatur dalam undang-undang. 

Dasar hukum dari Hak Kekayaan Intelektual:

  1. Hak Cipta : UU Nomor 28 Tahun 2014
  2. Paten : UU Nomor 13 Tahun 2016
  3. Merek dan Indikasi Geografis : UU Nomor 20 Tahun 2016
  4. Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait : PP Nomor 16 Tahun 2020

PASAL-PASAL YANG MENDASARI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

  • UU No 28 Tahun 2014 Pasal 1

  1. Hak Cipta : Hak Cipta hak eksklusif pen-cipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan per-undang-undangan.
  2. Pencipta : seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi. 
  3. Ciptaan : setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, ke-mampuan, pikiran, imajinasi, kecekat-an, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan da-lam bentuk nyata.
  4. Pemegang Hak Cipta : Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta,pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah
  5. Hak Terkait :hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga Penyiaran. UU No 28 Tahun 2014 Pasal 1

  • UU Nomor 13 Tahun 2016

  1. Paten : hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensi nya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
  2. Invensi : ide inventor yang dituangkan kedalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Invensi sendiri dibagi menjadi 2 yakni invensi yang dapat diberi paten dan tidak dapat diberi paten. Nah apa saja contohya? 
    1. Invensi yang dapat diberi paten
      • Invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.
      • Teknologi yang diungkapkan sebelumnya merupakan teknologi yang telah diumumkan di Indonesia atau diluar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan, peragaan penggunaan atau dengan cara lain sebelum tanggal penerimaan pengajuan paten
    2. Invensi yang tidak dapat diberi paten 
      • Proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum atau kesusilaan
      • Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia atau hewan
      • Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika
      • Makhluk hidup kecuali jasad renik
      • Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan
      • Kreasi estetika
      • Skema
      • Aturan dan metode yang hanya berisi program komputer
      • Presentasi mengenai suatu informasi
      • Aturan atau metode untuk melakukan kegiatan bisnis dan permainan
  3. Investor : Seseorang atau beberapa orang yang menuangkan ide ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
  4. Lisensi : Izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan Paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
  5. Imbalan :  Imbalan yang diberikan untuk penggunaan hak atas Paten.

  •  UU Nomor 20 Tahun 2016

Merk merupakan tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur untuk membedakan barang dan/atau jasa
    1. Merk Jasa : Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.
    2. Merk Dagang : Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.
    3. Hak Atas Merk : Merupakan sebuah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

  • INDIKASI GEOGRAFIS UU No 20 Tahun 2016 Pasal 1
            Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

             Hak Atas Indikasi Geografis adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang hak Indikasi Geografis yang terdaftar, selama reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan atas Indikasi Geografis tersebut masih ada. Contohnya KOPI ARABIKA JAVA IJEN-RAUNG yang berasal dari Jawa Timur.

KETENTUAN TERKAIT PENGAJUAN MERK

  1. MEREK YANG TIDAK DAPAT DIDAFTARKAN :
  • Bertentangan dengan ideologi negara, perundang-undangan, agama, kesusilaan dan ketertiban umum
  • Sama dengan, berkaitan dengan atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
  • Memuat unsur yang menyesatkan masyarakat
  • Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang/jasa yang diproduksi
  • Tidak memiliki pembeda dan/atau merupakan nama umum atau lambang milik umum

       2. PENGAJUAN HAK MEREK YANG DITOLAK :
  • Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang atau jasa sejenis 
  • Merek terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis
  • Merek terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu 
  • Merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak
  • Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambing atau symbol atau emblem suatu negara atau Lembaga nasional maupun internasional kecuali atas persetujuan pihak yang berwenan
  • Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap stempel resmi yang digunakan oleh negara atau Lembaga pemerintah kecuali atas persetujuan tertulis
Kasus Kasus HAKI : 
  1. Oskadon vs Oskangin
  2. Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga vs Larutan Penyegar Cap Badak
  3. KIA vs Hyundai
  4. Dunkin Donuts vs Donats’ Donuts
  5. Tupperware vs Tulip

Peraturan UU ITE


Hallo gaiss kali ini aku akan jelasin materi yang baru aja aku dapetin dikampusku nih tentang UU ITE kalian simakk yaaa



https://telset.id/wp-content/uploads/2020/11/UU-ITE-Kominfo.jpg

Landasan Teknologi Informasi dan Komunikasi

Ada empat teori dari beberapa ahli mengenai landasam teknologi informasi dan telekominikasi

  • Menurut more tentang nilai kecepatan yakni, “Complexity of integrated electronic circuit for minimum cost has increased at a rate of roughly a factor of two per year”

  • Menurut metcalfe tentang nilai silahturahmi yakni : “The connection of network increase in proportion to the square of the number of nodes”

  • Menurut coase tentang nilai efesiensi “Firms should only do what they can do more efficiently than others, and should outsource what others can do more efficiently”
Revolusi Industri

Revolusi Industri terjadi pada periode antara tahun 1760-1850 di mana terjadinya perubahan secara besar-besaran di bidang pertanian, manufaktur, pertambangan, transportasi, dan teknologi serta memiliki dampak yang mendalam terhadap kondisi sosial, ekonomi, dan budaya di dunia.

Revolusi Industri 4.0

Pada industry 4.0 ini terdapat beberapa hal dimana hal -hal tersebut dapat memperingan aktivitas dan pekerjaan manusia sehari -hari diantaranya :
  1. Inter-Operabilitas : Kemampuan mesin, peralatan, sensor, dan manusia untuk tersambung satu sama lain dalam Internet of things (IoT
  2. Transparasi Informasi : Kemampuan membuat duplikasi virtual akan hal-hal fisik serta kemampuan manusia untuk mengakses seluruh duplikasi virtual tersebut
  3. Asistensi Teknologi : Kemampuan untuk membantu manusia dalam mengambil keputusan serta mengerjakan hal-hal yang berat atau tidak aman untuk dikerjakan manusia
  4. Sistem Desentralisasi : Kemampuan mesin untuk mengerjakan banyak hal dan mengambil keputusan secara mandiri dalam suatu sistem industri
Kemudian seiring berjalannya waktu revolusi industri turut mengiringi revolusi juga ikut berganti masa dari mulai generasi baby boomer (1946-1964) berjiwa petualang. optimistik, berorientasi, kerja dan anti pemerintah. Kemudian generasi X (1965-1976) yang merupakan generasi individualis, luwes, skeptis terhadap wewenang, harapan tinggi terhadap pekerjaan. Lahirlah generasi milenial dengan karakteristik PD, berorientasi terhadap kesuksesan, toleran, kompetitif, haus perhatian. Kemudian disusul oleh enerasi Z (1996-2010) dimana generasi ini banyak menghadapi keberagaman, mengehendaki perubahan sosial, suka berbagi, dan berorientasi target. Yang terakhir generasi alpha 2010- sekarang. 

Tranformasi ke Kehidupan Digital

Internet of things 
Menurut Kevin Ashton, IoT merupakan konsep dimana semua benda di sekeliling kita dapat berkomunikasi satu sama lain menggunakan jaringan internet. IoT memiliki hubungan yang erat dengan istilah machine-to-machine atau M2M. Seluruh alat yang memiliki kemampuan komunikasi M2M ini sering disebut dengan perangkat cerdas atau smart devices. Perangkat cerdas ini diharapkan dapat membantu kerja manusia dalam menyelesaikan berbagai urusan atau tugas yang ada. 

Saat ini berbagai macam kebutuhan manusia telah banyak menerapkan dukungan internet dan dunia digital sebagai wahana interaksi dan transaksi. Salah satu contohnya adalah dunia ini sudah mulai memasuki fase Industrialisasi Digital. Fase ini memiliki ancaman dinatara lain akan menghilangkan sekitar 1 – 1,5 miliar pekerjaan sepanjang tahun 2015-2025 karena digantikannya posisi manusia dengan mesin otomatis (Gerd Leonhard, Futurist) dan juga Diestimasi bahwa di masa yang akan datang, 65% murid sekolah dasar di dunia akan bekerja pada pekerjaan yang belum pernah ada di hari ini (U.S. Department of Labor report). Namun selain ancaman juga terdapat peluang dari fase Industrialisasi Digital ini, diantaranya Era digitalisasi berpotensi memberikan peningkatan net tenaga kerja hingga 2.1 juta pekerjaan baru pada tahun 2025 dan  Terdapat potensi pengurangan emisi karbon kira-kira 26 miliar metrik ton dari tiga industri: elektronik (15,8 miliar), logistik (9,9 miliar) dan otomotif (540 miliar) dari tahun 2015-2025 (World Economic Forum).

Bagaimana Transformasinya di Indonesia ?

Saat ini beberapa jenis model bisnis dan pekerjaan di Indonesia sudah terkena dampak dari arus era digitalisasi
 • Toko konvensional yang ada sudah mulai tergantikan dengan model bisnis marketplace
.• Taksi atau Ojek Tradisional posisinya sudah mulai tergeserkan dengan moda-moda berbasis online

Dikarenakan perubahan fase ini, tidak menjamin keamanan serta kejahatan bisa terjamin. Perlu adanya aturan-aturan atau hukum yang berlaku untuk mengatur jalannya Digitalisasi ini. Oleh karena itu diterbitkanlah Cyber Law yang sering disebut dengan UU ITE yang megatur tentang regulasi teknologi informasi (cyberlaw) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 (Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik) dimana UU ITE ini memiliki dasar dianataranya ;
  • Pembangunan nasional senantiasa tanggap terhadap dinamika masyarakat

  • Globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia

  • Kemajuan Teknologi informasi menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang

  • Pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting mewujudkan kesejahteraan masyarakat

  • Teknologi Informasi dikembangkan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional

  • Pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum

Bagian UU ITE

BAB I : Ketentuan Umum

BAB II : Asas dan Tujuan

BAB III : Informasi, Dokumen dan tanda tangan elektornik Elektronik

BAB IV : Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dan Sistem Elektronik

BAB V : Transaksi Elektronik

BAB VI : Nama Domain, HKI, dan Perlindungan Hak PribadiPerbuatan yang Dilarang

Penyelesaian

BAB VII : Sengketa Peran Pemerintah dan Peran Masyarakat

BAB VIII : penyelesaian sengketa

BAB XI : Peran pemerintah dan masyaarakat

BAB X : Penyidikan

BAB XII : Ketentuan peralihan

BAB XIII : Ketentuan penutup
Cakupan Materi UU ITE

  • Informasi, dokumen, dan tanda tangan elektronik

  • Penyelenggaraaan sertifikasi elektronik

  • Penyelenggaraan sistem elektronik

  • Transaksi elektronik

  • Nama domain

  • HKI dan perlindungan hak pribadi

  • Perbuatan yang dilarang serta ketentuan pidananya

Selain itu terdapat perubahan pada UU ITE :
  • Menghindari multitafsir

  • Menurunkan ancaman pidana

  • Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi

  • Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara

  • Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil

  • Menambahkan ketentuan mengenai hak untuk dilupakan

  • Memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan

Dengan ini kita bisa memahami sebebas apapun kita sebagai generasi muda untuk berekspresi maupun beraktivitas di dunia digital, tetap saja terdapat peraturan yang mengatur kita semua.

ETIKA BISNIS

Halo, ketemu lagi nihhh sama aku. Pada kesempatan kali ini aku akan membagikan wawasanku mengenai Etika Bisnis yang aku dapatkan setelah menghadiri kelas dengan mata kuliah Etika Profesi di Universitas Jember.


https://portalberita.stekom.ac.id/assets/images/berita/etika-bisnis-dan-manfaatnya.jpg?t=


Pengertian

Bisnis merupakan sebuah "entitas" (perseorangan/kelompok) yang bertujuan menciptakan barang dan jasa untuk dijual dan biasanya dengan keuntungan. Dalam arti luas, bisnis sendiri memiliki pengertian yaitu menggambarkan semua aktivitas dan institusi yang memproduksi barang dan jasa dalam kehidupan sehari-hari.
Etika Bisnis


Etika bisnis adalah suatu bentuk etika profesi yang mengatur prinsip etika dan masalah etika dalam lingkungan bisnis danberlaku untuk semua aspek dalam bisnis mulai dari aspek produksi, distribusi, pemasaran, penjualan dan konsumsi barang dan jasa yang berasal dari individu, aturan organisasi, ataupun sistem hukum yang ada.
Perlunya Etika Bisnis


Etika dalam bisnis sangat diperlukan. Selain mempertaruhkan barang dan uang untuk mendapatkan keuntungan, bisnis juga mempertaruhkan nama, harga diri, bahkan nasib manusia yang terlibat. Bisnis juga termasuk bagian penting dalam masyarakat . Tidak hanya itu saja, bisnis juga membutuhkan etika yang setidaknya mampu memberikan pedoman bagi pihak-pihak yang melakukannya. Memahami etika bisnis akan memberikan pelajaran bahwa bisnis yang berhasil tidak hanya bisnis yang mendapat keuntungan semata, melainkan bisnis yang etis dan memelihara hubungan yang baik antar manusia yang terlibat.


Kata Kunci Etika Bisnis
  • Morality
  • Behavior
  • Trust
  • Reliability
  • Responsibility
  • Principle
  • Relationship
  • Choice
Prinsip-Prinsip Etika Bisnis
  • Prinsip Kejujuran: Bisnis tidak akan tahan lama jika tidak dilandasi kejujuran karena kejujuran kunci keberhasilan suatu bisnis.
  • Prinsip Keadilan: Tiap orang dalam berbisnis harus mendapat perlakuan yang sesuai dengan haknya masing-masing, artinya tidak ada yang boleh dirugikan haknya.
  • Prinsip Saling Menguntungkan: Agar semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan, demikian pula untuk berbisnis yang kompetitif.
  • Prinsip Integritas Moral: Para pelaku bisnis harus menjaga nama baik pribadi dan perusahaan/ organisasi agar tetap dipercaya dan berintegritas tinggi.
  • Masalah Etika dalam Bisnis


Masalah etika dalam bsinis merupakan sebuah masalah, situasi dan peluang yang dapat diidentifikasi yang mengharuskan seseorang untuk melakukan tindakan yang dapat dievaluasi sebagai tindakan yang benar atau salah, etis atau tidak etis. Dalam bisnis, pilihan seperti itu sering mempertimbangkan "keuntungan materi". Jalan terbaik untuk menilai etis atau tidak etis dari sebuah keputusan/tindakan adalah dengan melihat dari sudut pandang customer dan kompetitor.

Kemudian, banyak masalah dalam bisnis yang mungkin "nampak mudah" dan "mudah" untuk dipecahkan, namun kenyataannya sulit dan butuh pengalaman bisnis yang cukup lama untuk memahami apakah masalah itu etis atau tidak. Misalnya, seorang marketing property menawarkan hadiah berupa tiket nonton festival kepada pelanggannya. Apakah sekedar praktik penjualan atau lebih??? Jawabannya sangat sulit, untuk ukuran transaksi bisnis tidak ada masalah. Namun akan ada banyak faktor lain untuk menentukan apakah tindakan tersebut dinilai benar dan salah oleh orang lain.
Belajar dari Kasus Wal-Mart


Wal-Mart menjual produk sandal yang sangat mirip dengan brand sandal populer "Teva". Founder Teva Mark Thatcher mengamati penjualan sandal Teva mengalami penurunan dari US $69 juta menjadi US $42 juta, dan eksekutif perusahaan mengetahul karena Wal-Mart menjual sandal tembakan yang sama persis dengan Teva.Isu etika ini dibawa ke pengadilan oleh eksekutif Teva, dan Teva memenangkan hukum tersebut dan Wal-Mart setuju untuk berhenti menjual sepatu tersebut.

Etika juga terkait dengan budaya dimana bisnis beroperasi. Di Kanada dan US, sangat tidak pantas memberikan hadiah kepada calon klien pada pertemuan pertama, hadiah itu dianggap sogokan. Tapi di Jepang, dianggap tidak sopan apabila tidak membawa hadiah. Pengalaman terhadap budaya-budaya tersebut penting untuk dipahami apakah perbuatan perbuatan tersebut tergolong etis dan tidak etis.


E-Commerce

E-Commerce adalah kemampuan perusahaan untuk menyediakan website dinamis (dynamic presence) pada internet yang dapat digunakan untuk melangsungkan bisnis secara elektronik, atau dengan kata lain memiliki sebuah toko online (Chitrangda,2014). Melalui e-Commerce, produk dapat diiklankan, dijual dan dibayarkan secara elektronik. Kelebihan terbesar dari e-Commerce adalah kemampuan untuk menyediakan transaksi belanja yang aman melalui internet dan hampir secara instan verifikasi dan validasi transaksi kartu kredit. Secara cost dan jangkauan pasar, e-commerce jauh lebih unggul dibandingkan conventional store.


Setelah mendapatkan pengetahuan tentang Etika Bisnis, aku jadi lebih memahami pentingnya etika bisnis. Etika bisnis sangat diperlukan agar jalannya bisnis dapat memberikan dampak yang baik dan perlindungan untuk setiap pihak yang terlibat di dalamnya. Selain itu, aku juga mendapatkan wawasan yang lebih luas mengenai e-commerce. Ternyata ada undang-undang khusus yang mengatur e-commerce di Indonesia.

Senin, 17 Oktober 2022

 Cyber Ethic

Pada blog kali ini aku akan bahas tentang Cyber Ethic yang aku dapat dari kampus. Apa sih cyber ethic itu dan mengapa cyber ethic penting bagi pengguna internet. mari kita bahas.

sumber : https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiabwfqN66YUcmLA76QCBoAn8VTWa-9bMoDT0UNGPNqJYtnton1F4wK-Ze5aCxp10p8z148rgWc7QF7TGfKL24XUPUoD0rGDpclpCQoyhKXTOHYKevXtrabaUczIHruSvK1sp2WgbxHgy4/w1200-h630-p-k-no-nu/IMG-20201130-WA0055.jpg

Tentunya dalam menggunakan internet ataupun teknologi pasti ada etika nya, yang biasa dikenal dengan Cyber Ethics (Etika Cyber). Cyber Ethics adalah aturan dan etika dalam menggunakan teknologi atau internet.

Di dunia ini tidak hanya menggunakan teknologi internet untuk mempermudah pekerjaan atau kebutuhan manusia, mereka juga menggunakan teknologi internet untuk melakukan kejahatan atau yang disebut sebagai Cyber Crime.

Cyber Crime biasanya dilakukan di media sosial karena di media sosial banyak sekali berbagai macam suku, karakter, gaya hidup yang berbeda-beda dan kita tidak tahu motif mereka dalam menggunakan internet atau media sosial bagaimana.

Selain itu juga kita harus sopan dalam menggunakan internet sehingga kita tidak berujung pada kejahatan. Untuk itu kita perlu tau untuk beretika dalam menggunakan internet.

Netiket atau Nettiquette, adalah etika dalam berkomunikasi menggunakan internet.  Dalam berinternet diperlukan etika dan tata caranya sendiri seperti halnya mengirim surat, menggunakan media sosial dan sebagainya. Berikut ini adalah beberapa netiket yang perlu ketahui :

  1. Interaksi seperti dengan manusia pada umumnya, karena kita berinteraksi dengan manusia seperti di dunia nyata
  2. Gunakan kata-kata yang sopan sehingga tidak terjadinya kesinggungan
  3. Jangan memberikan info-info yang belum valid
  4. Perhatikan kata-kata yang ditulis
  5. Jangan menggunakan kata-kata yang mengandung sara
  6. Berhati-hati ketika memberikan data-data privasi
  7. Jangan memberi hal-hal pribadi, hanya kita saja yang boleh tau
  8. Hindari Perselisihan
  9. Hati-hati ketika menggunakan huruf kapital atau kata kapital karena penggunaan tersebut bisa berarti berteriak.
  10. Memberi maaf ketika kita melakukan kesalahan

sumber : https://romeltea.com/wp-content/uploads/2013/02/Netiquette-netiket-etika-internet.jpg


Selain itu ada Netiket yang diterapkan oleh IETF (The Internet Engineering Task Force). IETF merupakan sebuah komunitas masyarakat yang terdiri dari para perancang jaringan, operator, penjual dan peneliti yang berhubungan dengan evolusi aristektur dan pengoperasian internet di skala internasional. IETF menetapkan aturan umum yaitu :

  1. Saat kita berada di internet, kita semua adalah manusia seperti di dunia nyata
  2. Mengikuti aturan yang ada pada kehidupan sehari-hari ketika anda online
  3. Ingat tempat di mana anda berada ketika sedang online
  4. Saat anda sedang online, hormatilah orang sedang berinteraksi dengan kalian. Persis di dunia nyata saat kalian berinteraksi dengan orang dengan bertatap muka ataupun melalui suara dengan telepon, tata cara, etika dan peraturan yang disepakati bersama tetap ditaati.

mungkin cukup segitu aja yang aku sampaiin diblogku kali ini, pesanku untuk kalian jangan lupa tetap perhatikan etika dalam dunia maya atau cyber ethic karena dalam dunia maya pun ada banyak aturan aturan yang harus ditaati, sekian dari bloggku terimakasihhh.....

Senin, 03 Oktober 2022

 Sertifikasi Profesi di Bidang IT

HELLO BLOG WELCOME BACK TO MY GUYSS.

Lagi santuy dilobby fasilkom enaknya sambil ngetik blog nih, kali ini aku mau ceritain tentang pengalamanku minggu lalu ketika kelas mata kuliah etika profesi, jadi minggu lalu aku dapat materi tentang sertifikasi Profesi di Bidang IT nih. kali ini aku akan ngejelasin ke kalian tentang apa itu sertifikasi profesi dan mengapa Sertifikasi Profesi itu penting bagi kita. langsung aja kita bahas.

sumber : https://vokasi.co.id/wp-content/uploads/2019/07/it-certified-vokasi.png

Oke aku akan membahas apa itu Sertifikasi Profesi? Sertifikasi profesi menurut BNSP adalah sertifikasi kerja yang diperlukan untuk mendapatkan atau meningkatkan kompetensi tertentu, sertifikat ini digunakan untuk menunjukkan kemampuan tertentu atay kriteria yang telah ditentukan oleh sebuah organisasi atau lembaga yang menyelenggarakan.

sumber : https://asset.kompas.com/crops/bzZHgUibEA1ekTpKyoZx5KSFirA=/0x0:626x417/750x500/data/photo/2021/03/17/6051659863a7a.jpg

Lalu mengapa Sertifikasi Profesi itu penting? ketika kita melamar pekerjaan yang akan dinilai oleh perusahaan yang kita lamar adalah CV, namun tentunya tidak hanya kita yang memiliki CV, maka dari itu kita Sertifikasi Profesi ini lah yang bisa kita jadikan bukti bahwa kita ahli di bidang tertentu, misalnya jika ada 2 programer yang mencalonkan diri disebuah perusahan, namun hanya 1 yang memiliki sertifikasi programing, maka perusahaan akan lebih memilih menerima pelamar pekerjaan yang memiliki sertifikasi programing, karena lebih terjamin dan ada bukti jika dia memang ahli dibidang programing.

disatu sisi sertifikasi juga memudahkan para employer untuk menyeleksi. maka dari itu sertifikasi sangat penting, berikut 5 alasan pentingnya sertifikasi :

  • sertifikasi membantu para employer mengisi posisi kerja yang kosong
sertifikasi membuktikan bahwa kita memiliki pengetahuan dan kompetensi untuk menyelesaikan pekerjaan, dan dapat mengurango jumlah resume unqualified yang masuk.

banyak perusahaan punya staff IT yang memegang sertifikasi

riset menunjukkan bahwa employee yang bersertifikasi lebih percaya diri, lebih berwawasan, mencapai tujuan kerja lebih cepat, lebih dapat dipercaya, dan memiliki performa di level yang lebih tinggi dibandingkan orang biasa.

sertifikasi IT profesional menghasilkan pekerja yang hebat
Manager mengakui bahwa staff yg bersertifikasi leboh terampil, berpengalaman lebih, banyak pengakuan dibanding staff yg tidak bersertifikat. Lebih mungkin untuk dipromosikan, perform lebih baik, stay lebih lama di organisasi mereka, diberikan reward untuk mendapatkan sertifikasi IT. Alasan pekerja yg bersertifikasi IT stay lebih lama dalam suatu perusahaan adalah karena lebih terampil dan lebih dipertahankan perusahaan, dari sisi perusahaan pasti akan lebih loyal terhadap individu yg bersertifikasi IT misal diberikan reward bonus dan kenaikan gaji.

sertifikasi di bidang IT akan terus berkembang
Manager menyadari betapa pentingnya sertifikasi IT. 94% manager HR berekspektasi bahwa sertifikasi IT akan tumbuh terus kedepannya.

berlatih sendiri tidak cukup
Sepinter apapun anda tapi kalo latian sendiri itu ga cukup, manager setuju anda butuh sertifikasi untuk memvalidasi keahlian anda. Jadi udah gaperlu nguji kalo ada sertifikasi nya udh bukti nyata. Manfaat ujian sertifikasi: validasi pengetahuan / ketrampilan yg lebih, meningkatkan nilai / keredibilitas pelatihan, meningkatkan pengetahuan, mendemonstrasikan kemampuan, ketrampilan dan pengetahuan untuk jangka waktu yg lama.

tak hanya dari pandangan perusahaan, tapi sertifikasi juga berguna dan memberikan benefit kepada diri kita sendiri :

sertifikasi membuat anda terpisah
terpisah diantara kandidat yang bersaing di pasar kerja yang sangat kompetitif.
mendapatkan IT sertifikasi yang baru
membuktikan kemampuan anda saat ini dalam bidang teknologi yang terus mengalami perubahan dengan cepat.

IT Profesional bersertifikasi
mendapatkan gaji yang lebih tinggi, mendapatkan rasa hormat dan kredibilitas diantara rekan kerja dan atasan, serta mempermudah mendapatkan akses ke komunikasi profesu sejenis dan memungkinkan menghasilkan kerjasama dalam pekerjaan.
berkorban waktu dan sumber daya untuk mendapatkan sertifikasi
membuktikan dedikasi penuh terhadap karir di bidang IT yang sedang dijalani.

Sertifikat IT  juga bisa kadaluarsa rekk!! sesuai dengan tenggat waktunya, karena ilmu dan pengetahuan akan terus berkembang, jadi kita harus memperbarui al itu, dengan demikian, saat jumlah jangka waktu nya telah habis, kita mau tidak mau harus mencari dan memperbaharui sertifikasi tersebut lagi. 

begitu rekk, jadi tidak hanya makanan yang ada jangka waktu expired nya, sertifikasi juga, jadii gunakan waktu untuk menentukan kapan baiknya memgambil sertifikasi, agar bisa berguna untuk menunjang karir kita nanti. Semagat rekkk!! Aku juga lagi ospek, tapi tetep semangat...

dan nantinya ku ingin mengambil sertifikat 

Google Cloud Certified

Mobile Google Cloud Certified - Professional data engineer

Web Specialist


 IT FORENSIC Hallo gais ketemu lagi diblogku kali ini, dan dipertemuan terakhir etika profesi dikampusku , aku dapet materi tentang it foren...