Senin, 28 November 2022

CYBER CRIME


Haloo gaiss aku dapaet materi baru nih dikampusku, kali ini tentang cyber crime, aku akan lanjut jelasin kekalian tentang apa itu cyber crime, ketika awal awal dapet materi ini aku langsung ingat tentang film film bertema hackerr yang seru seru itu lohh, materi kali ini cukup menarik menurutku, kalian simakk yaaa


https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/-7iOlBdG2U0peKhTR4qQ2SWR_W0=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/692780/original/cyber-crime.jpg

Pengertian dari Cyber Crime itu sendiri adalah kejahatan komputer di dunia mayantara. Masalah yang ditimbulkan terbagi menjadi dua yaitu Mikro dan Makro. Faktor Pendorong pelaku melakukan Cyber Crime tersebut karena dalam dunia mayantara memungkinkan pelaku untuk menyembunyikan jejaknya, tidak memilki batas geografis, dan dapat dilakukan dari jarak jauh.

Secara garis besar, kejahatan yang berkaitan dengan teknologi informasi dapat dibagimenjadidua bagianbesar. Pertama, kejahatanyang bertujuanmerusakataumenyerang sistem atau jaringan komputer. Dan kedua, kejahatan yang menggunakan komputer atau internet sebagai alat bantu dalam melancarkan kejahatanSeiring perkembangan teknologi kombinasi keduanya sering terjadi.

Berdasarkan fungsi sistem komputer sebagai penyedia informasi, ancaman terhadap sistem komputer dikategorikan menjadi empat yaitu:

  • Interruption, merupakan suatu ancaman terhadap avaibility, informasi atau data dalam komputer dirusak, dihapus, sehingga jika dibutuhkan sudah tidak ada lagi.
  • Interception, merupakan ancaman terhadap kerahasiaan (secrecy), informasi yang ada didalamsistem disadap oleh orang yang tidak berhak.
  • Modification, merupakan ancaman terhadap integritas. Orang yang tidak berhak berhasil menyadap lalu lintas informasi yang sedang dikirim lalu mengubahnya sesuai keinginannya.
  • Fabrication, merupakan ancaman ancaman terhadap integritas. Orang yang tidak berhak berhasil meniru atau memalsukan suatu informasi sehingga orang yang menerima informasi menyangka informasi tersebut berasal dari orang yang dikehendaki oleh si penerima informasi tersebut. 


Jenis - jenis Cyber Crime

  • Computer network break-ins
  • Industrial espionage
  • Software piracy
  • Child pornography
  • E-mail bombings
  • Password sniffers
  • Spoofing
  • Credit card fraud

jenis – jenis cyber crime dalam perundangan di Indonesia yaitu :

  • Illegal Acces : Akses secara tidak sah terhadap sistem komputer
  • Data Interference : Mengganggu data komputer
  • System Interference : Mengganggu sistem komputer
  • Illegal interception : Intersepsi secara tidak sah terhadap operasional komputer, sistem, dan jaringan komputer
  • Data Theft : Mencuri data
  • Data leakage and espionagemen : Membocorkan data dan stalking
  • Misuse of devices : Menyalah gunakan peralatan komputer
  • Credit card fraud : Penipuan kartu kredit
  • Bank fraud : Penipuan Bank
  • Service Offered fraud : Penipuan melalui jasa
  • Computer-related Extortion and Threats : Pemerasan dan pengancaman melalui komputer
  • Child pornography : Pornografi anak
  • Infringements of copyright and related rights : Pelanggaran terhadap hak cipta dan hak-hak terkait
  • Drug traffickers : Peredaran narkoba 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 IT FORENSIC Hallo gais ketemu lagi diblogku kali ini, dan dipertemuan terakhir etika profesi dikampusku , aku dapet materi tentang it foren...