Senin, 28 November 2022

Peraturan UU ITE


Hallo gaiss kali ini aku akan jelasin materi yang baru aja aku dapetin dikampusku nih tentang UU ITE kalian simakk yaaa



https://telset.id/wp-content/uploads/2020/11/UU-ITE-Kominfo.jpg

Landasan Teknologi Informasi dan Komunikasi

Ada empat teori dari beberapa ahli mengenai landasam teknologi informasi dan telekominikasi

  • Menurut more tentang nilai kecepatan yakni, “Complexity of integrated electronic circuit for minimum cost has increased at a rate of roughly a factor of two per year”

  • Menurut metcalfe tentang nilai silahturahmi yakni : “The connection of network increase in proportion to the square of the number of nodes”

  • Menurut coase tentang nilai efesiensi “Firms should only do what they can do more efficiently than others, and should outsource what others can do more efficiently”
Revolusi Industri

Revolusi Industri terjadi pada periode antara tahun 1760-1850 di mana terjadinya perubahan secara besar-besaran di bidang pertanian, manufaktur, pertambangan, transportasi, dan teknologi serta memiliki dampak yang mendalam terhadap kondisi sosial, ekonomi, dan budaya di dunia.

Revolusi Industri 4.0

Pada industry 4.0 ini terdapat beberapa hal dimana hal -hal tersebut dapat memperingan aktivitas dan pekerjaan manusia sehari -hari diantaranya :
  1. Inter-Operabilitas : Kemampuan mesin, peralatan, sensor, dan manusia untuk tersambung satu sama lain dalam Internet of things (IoT
  2. Transparasi Informasi : Kemampuan membuat duplikasi virtual akan hal-hal fisik serta kemampuan manusia untuk mengakses seluruh duplikasi virtual tersebut
  3. Asistensi Teknologi : Kemampuan untuk membantu manusia dalam mengambil keputusan serta mengerjakan hal-hal yang berat atau tidak aman untuk dikerjakan manusia
  4. Sistem Desentralisasi : Kemampuan mesin untuk mengerjakan banyak hal dan mengambil keputusan secara mandiri dalam suatu sistem industri
Kemudian seiring berjalannya waktu revolusi industri turut mengiringi revolusi juga ikut berganti masa dari mulai generasi baby boomer (1946-1964) berjiwa petualang. optimistik, berorientasi, kerja dan anti pemerintah. Kemudian generasi X (1965-1976) yang merupakan generasi individualis, luwes, skeptis terhadap wewenang, harapan tinggi terhadap pekerjaan. Lahirlah generasi milenial dengan karakteristik PD, berorientasi terhadap kesuksesan, toleran, kompetitif, haus perhatian. Kemudian disusul oleh enerasi Z (1996-2010) dimana generasi ini banyak menghadapi keberagaman, mengehendaki perubahan sosial, suka berbagi, dan berorientasi target. Yang terakhir generasi alpha 2010- sekarang. 

Tranformasi ke Kehidupan Digital

Internet of things 
Menurut Kevin Ashton, IoT merupakan konsep dimana semua benda di sekeliling kita dapat berkomunikasi satu sama lain menggunakan jaringan internet. IoT memiliki hubungan yang erat dengan istilah machine-to-machine atau M2M. Seluruh alat yang memiliki kemampuan komunikasi M2M ini sering disebut dengan perangkat cerdas atau smart devices. Perangkat cerdas ini diharapkan dapat membantu kerja manusia dalam menyelesaikan berbagai urusan atau tugas yang ada. 

Saat ini berbagai macam kebutuhan manusia telah banyak menerapkan dukungan internet dan dunia digital sebagai wahana interaksi dan transaksi. Salah satu contohnya adalah dunia ini sudah mulai memasuki fase Industrialisasi Digital. Fase ini memiliki ancaman dinatara lain akan menghilangkan sekitar 1 – 1,5 miliar pekerjaan sepanjang tahun 2015-2025 karena digantikannya posisi manusia dengan mesin otomatis (Gerd Leonhard, Futurist) dan juga Diestimasi bahwa di masa yang akan datang, 65% murid sekolah dasar di dunia akan bekerja pada pekerjaan yang belum pernah ada di hari ini (U.S. Department of Labor report). Namun selain ancaman juga terdapat peluang dari fase Industrialisasi Digital ini, diantaranya Era digitalisasi berpotensi memberikan peningkatan net tenaga kerja hingga 2.1 juta pekerjaan baru pada tahun 2025 dan  Terdapat potensi pengurangan emisi karbon kira-kira 26 miliar metrik ton dari tiga industri: elektronik (15,8 miliar), logistik (9,9 miliar) dan otomotif (540 miliar) dari tahun 2015-2025 (World Economic Forum).

Bagaimana Transformasinya di Indonesia ?

Saat ini beberapa jenis model bisnis dan pekerjaan di Indonesia sudah terkena dampak dari arus era digitalisasi
 • Toko konvensional yang ada sudah mulai tergantikan dengan model bisnis marketplace
.• Taksi atau Ojek Tradisional posisinya sudah mulai tergeserkan dengan moda-moda berbasis online

Dikarenakan perubahan fase ini, tidak menjamin keamanan serta kejahatan bisa terjamin. Perlu adanya aturan-aturan atau hukum yang berlaku untuk mengatur jalannya Digitalisasi ini. Oleh karena itu diterbitkanlah Cyber Law yang sering disebut dengan UU ITE yang megatur tentang regulasi teknologi informasi (cyberlaw) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 (Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik) dimana UU ITE ini memiliki dasar dianataranya ;
  • Pembangunan nasional senantiasa tanggap terhadap dinamika masyarakat

  • Globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia

  • Kemajuan Teknologi informasi menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang

  • Pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting mewujudkan kesejahteraan masyarakat

  • Teknologi Informasi dikembangkan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional

  • Pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum

Bagian UU ITE

BAB I : Ketentuan Umum

BAB II : Asas dan Tujuan

BAB III : Informasi, Dokumen dan tanda tangan elektornik Elektronik

BAB IV : Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dan Sistem Elektronik

BAB V : Transaksi Elektronik

BAB VI : Nama Domain, HKI, dan Perlindungan Hak PribadiPerbuatan yang Dilarang

Penyelesaian

BAB VII : Sengketa Peran Pemerintah dan Peran Masyarakat

BAB VIII : penyelesaian sengketa

BAB XI : Peran pemerintah dan masyaarakat

BAB X : Penyidikan

BAB XII : Ketentuan peralihan

BAB XIII : Ketentuan penutup
Cakupan Materi UU ITE

  • Informasi, dokumen, dan tanda tangan elektronik

  • Penyelenggaraaan sertifikasi elektronik

  • Penyelenggaraan sistem elektronik

  • Transaksi elektronik

  • Nama domain

  • HKI dan perlindungan hak pribadi

  • Perbuatan yang dilarang serta ketentuan pidananya

Selain itu terdapat perubahan pada UU ITE :
  • Menghindari multitafsir

  • Menurunkan ancaman pidana

  • Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi

  • Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara

  • Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil

  • Menambahkan ketentuan mengenai hak untuk dilupakan

  • Memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan

Dengan ini kita bisa memahami sebebas apapun kita sebagai generasi muda untuk berekspresi maupun beraktivitas di dunia digital, tetap saja terdapat peraturan yang mengatur kita semua.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 IT FORENSIC Hallo gais ketemu lagi diblogku kali ini, dan dipertemuan terakhir etika profesi dikampusku , aku dapet materi tentang it foren...